JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee kembali absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Meski begitu, kuasa hukumnya, Agustinus Andre Ciputra, hadir mewakili.
Di kesempatan tersebut, Agustinus sebagai perwakilan Dokter Richard Lee merespons keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Apa katanya?
Menurut Agustinus, penolakan itu membuat pihak Dokter Richard Lee kecewa. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci soal tanggapan pihaknya terkait penolakan ini.
"Ya, kalau kecewa pasti ada. Nanti kami kasih statement lebih lengkap, ya. Nanti kami kabarin," kata Agustinus Ciputra usai persidangan.
Soal pemeriksaan lanjutan sang klien di Polda Metro Jaya, Agustinus juga belum mau menanggapinya. Ia menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik.
"Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi, ya," ucap dia.