Doktif Ngaku Tolak Rp50 Miliar dari Dokter Richard Lee, Alasannya Mengejutkan!
JAKARTA, iNews.id - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) membuat pengakuan mengejutkan usai gugatan praperadilan Dokter Richard Lee ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Pernyataan Doktif kali ini berkaitan dengan dugaan uang damai dari lawannya.
Ya, Doktif mengklaim sempat ditawari uang damai hingga Rp50 miliar terkait laporannya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, tawaran fantastis itu ditolak Doktif mentah-mentah. Apa alasannya?
Menurut Doktif, nominal tersebut bahkan mengalami kenaikan drastis. Awalnya ia mengaku ditawari Rp5 miliar, namun setelah ia menolak dan terus bersuara di media, angkanya melonjak berkali-kali lipat.
“Jadi ada nilainya dinaikkan karena Doktif Rp5 M menolak dan koar-koar di media, jadi penawarannya naik ke angka kurang lebih di angka Rp50 miliar,” kata Doktif di PN Jaksel, Rabu (11/2/2026).
Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee
Meski nilainya fantastis, Doktif menegaskan uang sebesar itu tidak sebanding dengan kerugian masyarakat yang menurutnya jauh lebih besar. Ia menyebut angka kerugian publik bisa mencapai Rp200 miliar.
“Tapi Doktif tegaskan, berapa pun itu tidak akan bisa mengganti kerugian masyarakat. Tujuan Doktif di sini mengganti uang masyarakat. Jika kerugian masyarakat Rp200 miliar dan yang diberikan hanya 50 miliar, Rp150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu,” ucapnya.
Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara