"Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi, hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu, lho. Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli," tambahnya.
Sementara itu, Robert Par Uhum bahkan menertawakan bukti yang diserahkan pihak Nikita Mirzani.
"Jadi, secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari copy ke copy, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya copy dari copy. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1000 bukti juga bisa," tegasnya.