Ijonk selaku salah satu terdakwa diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Toni. Sang aktor membantah kabar yang meyebut dirinya membawa 50 vape, melainkan hanya 10.
"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya enggak tahu isinya apa," ujar Ijonk.
Usai sidang, mantan suami Dhena Devanka itu mengaku akan kooperatif selama kasusnya bergulir. Ijonk juga berharap masalah ini lekas menemui titik terang.
"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.