Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Pesan Anji: Hakim Telah Memutuskan, Sing Sabar

Tuty Ocktaviany
Muhammad Muhyiddin
Anji berikan dukungan kepada Jerinx yang divonis satu tahun dua bulan penjara. (Foto: Instagram)

Jerinx juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Eks Direktur WHO Minta Indonesia Serius Cegah Masuknya Virus Nipah dari India!

Health
22 hari lalu

Kaget! Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Kusta Terbanyak di Dunia

Nasional
30 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Internasional
2 bulan lalu

WHO Berduka atas Banjir Sumatera, Siap Beri Bantuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal