Kuasa hukum Dude Harlino, Al Ayyubi, juga menegaskan kliennya hanya menjalankan kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Termasuk mengenai nilai jasa yang diterima selama menjadi brand ambassador.
"Ditanya soal nilai nominal jasanya berapa, itu memang tadi disebutkan berapa dan itu proporsional dengan hal-hal yang sudah dikerjakan sesuai dengan kewajiban yang ada di dalam kontrak," kata Al Ayyubi.
Tim hukum menilai posisi Dude Harlino berada di luar struktur internal perusahaan. Karena itu, dia tidak memiliki akses terhadap operasional maupun skema bisnis yang dijalankan PT DSI.
Meski namanya ikut disebut dalam kasus tersebut, Dude Harlino berharap publik dapat memahami posisinya sebagai pihak eksternal yang hanya menjalankan kerja sama profesional.
"Ya kalau misalnya terbawa-bawa gitu ya, banyak orang bertanya. Tapi Alhamdulillah banyak yang bisa mengerti bahwa posisi kami ini memang di luar dari PT DSI," kata dia.
Kasus PT DSI saat ini masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Dude Harlino menegaskan siap bersikap kooperatif jika penyidik kembali memerlukan keterangannya dalam proses hukum yang berjalan.