Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Dikasih Waktu 14 Hari Kasasi

Mei Sada Sirait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Dok)

Untuk itu, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Seleb
12 hari lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

Seleb
12 hari lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

Seleb
12 hari lalu

Gaji Reza Gladys Rp6,7 Miliar per Bulan? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal