Heboh Kasus Penipuan! Ustadz Yusuf Mansur Langsung Bertemu Ichwan Toni, Selengkapnya Hanya di Hotman Paris Show

Siska Permata Sari
Hotman Paris Show malam ini, dihadirkan langsung Ustadz Yusuf Mansur bersama Ichwan Toni selaku pengacara sekaligus perwakilan dari pihak pelapor. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan yang melibatkan seorang pemuka agama terkenal Ustadz Yusuf Mansur kini kembali mencuri perhatian masyarakat. Kasus penipuan yang sering terjadi di Indonesia, tak jauh mengenai investasi bodong.

Ditambah situasi pandemi sekarang yang semakin mendorong masyarakat untuk melakukan investasi. Investasi tersebut tidak serta merta dapat selalu berjalan lancar karena terbagi menjadi berbagai macam ada yang legal, illegal, menguntungkan dan bahkan bodong. Kerugian yang diakibatkan dari adanya investasi bodong inilah yang sering memakan korban dalam jumlah banyak dan merugikan masyarakat.

Kasus penipuan yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansur kini terus terungkap di permukaan. Bermula saat Ustadz Yusuf Mansur dikabarkan telah dilaporkan ke kantor polisi dengan dugaan penipuan program investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang. Program tersebut berisikan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah uang dari para jamaahnya.

Untuk itu, eksklusif di episode Hotman Paris Show malam ini, dihadirkan langsung Ustadz Yusuf Mansur bersama Ichwan Toni selaku pengacara sekaligus perwakilan dari pihak pelapor yang siap bersanding bersama untuk menceritakan secara runtut kronologi kejadian berikut dengan klarifikasi dari pihaknya. 

Setelah melalui beberapa perbincangan dengan Ustadz Yusuf Mansur, dapat digaris bawahi bahwa dari pihaknya sangat terbuka untuk melakukan penyelesaian dengan damai. Sontak host sekaligus pengacara ternama Hotman Paris meminta Ichwan Toni untuk merespon itikad baik dari Pak Ustadz. Ichwan Toni pun langsung memberikan jawabannya dengan santai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

57 tahun lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

57 tahun lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal