"Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ujar Muhammad Idrus dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Tak hanya itu, Insanul juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada Wardatina Mawa.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa yang telah dibina selama tujuh tahun. Perceraian pasangan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya diwarnai isu dugaan perselingkuhan.
Usai menerima kabar putusan cerai, Wardatina disebut sempat terharu. Muhammad Idrus mengungkapkan kliennya emosional karena perjuangan hukum yang dimulai sejak Februari 2026 akhirnya membuahkan hasil.
"Waktu saya kabarkan, pihak Mawa agak terharu ya. Terharu karena perjuangannya sejak bulan dua akhirnya ada hasilnya," kata Idrus.