Untuk itu majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani didakwa enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru lebih berat dari vonis sebelumnya yaitu empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.