Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara gegara Kasus Narkoba, Ini Laporannya!

Ravie Wardani
Musisi Fariz RM. (Foto: Ravie Wardani)

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," lanjut Jaksa.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya. 

Tak hanya itu, pelantun Sakura itu dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. 

"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pungkas Jaksa.

Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku tegar. Dia juga memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Mengejutkan! Begini Penampilan Fariz RM usai Dipenjara 5 Bulan

12 bulan lalu

Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum: Jaksa Belum Siap 

12 bulan lalu

Kabar Terkini Fariz RM, Tegar Jalani Sidang Narkoba Berkat Dukungan Istri Tersayang

12 bulan lalu

Heboh! Mantan Kepala BNN Jadi Saksi Sidang di Kasus Narkoba Fariz RM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal