Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan

Ravie Wardani
Artis lawas Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. (Foto: Instagram Jenny Rachman)

Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

2. Kasus dugaan Perusakan

Johnson menyebut kasus yang menjerat bintang film Doea Tanda Mata itu masih diusut pihak penyidik. Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

3. Polisi Sudah Panggil Jenny Rachman

Dalam proses penyidikan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu, Jenny dan Rita diminta datang ke kantor polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022. Akan tetapi, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

4. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Setelahnya, Jenny dan Rita kembali mendapat panggilan polisi yang kedua kali. Johnson Panjaitan mengatakan panggilan itu dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Deliana Siahaan, Mak Suha Dunia Terbalik yang Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Innalillahi, Deliana Siahaan Si Mak Suha Dunia Terbalik Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Tio Pakusadewo yang Kini Dirawat di RS, Pulih Perlahan

57 tahun lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal