Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
2. Kasus dugaan Perusakan
Johnson menyebut kasus yang menjerat bintang film Doea Tanda Mata itu masih diusut pihak penyidik. Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
3. Polisi Sudah Panggil Jenny Rachman
Dalam proses penyidikan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Saat itu, Jenny dan Rita diminta datang ke kantor polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022. Akan tetapi, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
4. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Setelahnya, Jenny dan Rita kembali mendapat panggilan polisi yang kedua kali. Johnson Panjaitan mengatakan panggilan itu dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.