Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Deliana Siahaan, Mak Suha Dunia Terbalik yang Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan

Jumat, 07 Juli 2023 - 15:41:00 WIB
Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan
Artis lawas Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. (Foto: Instagram Jenny Rachman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis lawasJenny Rachman dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. Kasus ini menimpanya di tengah tuduhan perselingkuhan sang suami, Supradjarto.

Jenny diketahui menjadi tersangka atas laporan perempuan bernama Alia Karenina. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan.

Selain Jenny, polisi juga menetapkan kakak kandungnya, Rita Rachman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas apa sebenarnya yang terjadi? 

Berikut lima fakta penetapan Jenny Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.

1. Jadi Tersangka sejak 16 September 2022

Usut punya usut, kasus perusakan yang melibatkan Jenny Rachman sudah berjalan setahun lalu. Jenny ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut