JAKARTA, iNews.id - Artis lawasJenny Rachman dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. Kasus ini menimpanya di tengah tuduhan perselingkuhan sang suami, Supradjarto.
Jenny diketahui menjadi tersangka atas laporan perempuan bernama Alia Karenina. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan.
Selain Jenny, polisi juga menetapkan kakak kandungnya, Rita Rachman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas apa sebenarnya yang terjadi?
Berikut lima fakta penetapan Jenny Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.
1. Jadi Tersangka sejak 16 September 2022
Usut punya usut, kasus perusakan yang melibatkan Jenny Rachman sudah berjalan setahun lalu. Jenny ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.