Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Putranegara Batubara
Doktif alias dr Samira tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id - Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira tidak ditahan meski berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Richard Lee. Ada alasan di balik keputusan tersebut. 

Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter detektif (doktif) alias dr Samira usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa alasannya?

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menuturkan, doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara. 

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi, belum lama ini. 

Dwi menambahkan, doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai dijadikan tersangka dari laporan Dokter Richard Lee. "Iya betul wajib lapor," tuturnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

57 tahun lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

57 tahun lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal