Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Mei Sada Sirait
Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya banding. Dia menyebut tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan selama satu pekan untuk mempertimbangkan langkah terbaik.

“Pertama-tama, kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim,” kata Jon usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Jon menjelaskan, status putusan tersebut saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih terbuka berbagai opsi hukum yang bisa ditempuh oleh Ammar.

“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal