Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, dia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang di dalam rutan.
Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025, yang kemudian menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.