Denny Sumargo Didesak Netizen Hajar Farhat Abbas di Ring Tinju, Berani?

Nurul Amanah
Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Foto: TikTok)

Mengenai laporan Farhat terhadap Densu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.

Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Dalam laporan ini, Farhat Abbas membawa beberapa barang bukti yakni video-video dari tindakan Denny yang diduga melakukan dugaan diskriminasi ras dan/atau ujaran kebencian.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Berdamai soal Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Nasional
7 hari lalu

Eggi Sudjana-Damai Bertemu Jokowi, Farhat Abbas Sindir Roy Suryo cs Sudah KO

Internet
11 hari lalu

Matinya Kepakaran Viral di Threads gegara Dokter Vs Netizen Debat GERD Tidak Sebabkan Sakit Jantung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal