Bustomi juga membantah kabar yang menyebut kliennya menyerahkan rekaman video tersebut kepada Virgoun maupun Wardatina Mawa. Dia menegaskan tudingan itu tidak benar.
Kuasa hukum tersebut justru menyoroti peran Agung, mantan sopir Inara Rusli. Dia menyebut ada dugaan niat untuk menjual data rekaman CCTV demi keuntungan pribadi.
"Saat itu saksi Y dan saksi V (Viola) sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," ujarnya.
Bustomi berharap penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Virgoun dan P selaku mantan manajemen Inara Rusli. Dia menilai keterangan kedua saksi itu dapat membuat perkara semakin jelas.
"Setelah pemeriksaan hari ini saksi Y, berikutnya sasaran kami adalah yang dipanggil saksi V (Virgoun) dan juga saksi P ya selaku mantan manajemen dari saudari Inara," ungkap Bustomi.
Dia memprediksi pemanggilan akan dilakukan usai libur panjang. "Nanti kan dijadwalkan setelah libur panjang ini," katanya.