JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri bakal memeriksa Virgoun terkait rekaman CCTV dalam kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap alur pengambilan hingga dugaan penyebaran rekaman tersebut.
Kasus ini masih terus diselidiki Bareskrim Mabes Polri. Virgoun yang merupakan mantan suami Inara Rusli disebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni alias Y, telah diperiksa sebagai saksi kunci pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Yuni dimintai keterangan seputar kronologi pengambilan memori CCTV di lantai tiga rumah Inara hingga dugaan penyebaran rekaman ke pihak luar. Kuasa hukum Yuni, Isa Bustomi, menyebut kliennya melihat langsung siapa yang mengambil perangkat tersebut.
"Saksi Y itu sudah melihat secara langsung bahwa yang mengambil memori CCTV itu adalah saksi A (Agung) ya," ujar Isa Bustomi belum lama ini.
Bustomi juga membantah kabar yang menyebut kliennya menyerahkan rekaman video tersebut kepada Virgoun maupun Wardatina Mawa. Dia menegaskan tudingan itu tidak benar.