Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Ravie Wardani
Ammar Zoni ngaku disiksa polisi sebelum disuruh pegang tas berisi barang bukti. (Foto: Niko Prayoga)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. 

Meski berat, pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan kliennya tidak gentar. Jon menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi matang untuk mematahkan tuntutan jaksa dalam nota pembelaan atau pleidoi. 

Bahkan, ia menyinggung riwayat kasus Ammar sebelumnya yang mana vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. 

"Ya, kan kami mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati, lho, kenanya 5 tahun," ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini. 

Jon menilai perubahan paradigma hukum di Indonesia dengan berlakunya KUHP baru juga menjadi celah bagi pihaknya. Menurutnya, hukuman bagi penyalahguna narkoba harus mengedepankan aspek pembinaan ketimbang sekadar hukuman penjara.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Dokter Kamelia Ungkap Ammar Zoni Bantah Kirim Surat Putus di Penjara

Seleb
1 hari lalu

Dokter Kamelia Tetap Datang ke Sidang Ammar Zoni meski Sudah Putus, Pansos?

Nasional
1 hari lalu

Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Seleb
16 menit lalu

Sedihnya Aditya Zoni, Tiga Kali Lebaran Tanpa Ammar Zoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal