JAKARTA, iNews.id - Waktu sholatgerhana bulan yakni sejak terjadinya gerhana hingga bulan muncul kembali. Apabila bulan sudah muncul kembali, waktu pelaksanaan shalat gerhana sudah habis dan tidak disunnahkan qadho.
Hukum sholat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan adalah sunnah mu’akkadah dengan kesepakatan para ahli fikih (al-Fiqh al-Islami 2/545).
Sama seperti sholat Jumat maupun sholat Ied, sholat gerhana bulan maupun matahari dilakukan berjemaah baik di masjid maupun tanah lapang.
Sholat gerhana bulan dan matahari dikerjakan dengan cara berjemaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid. Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
Sholat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". Dalilnya adalah hadits berikut :