JAKARTA, iNews.id - Tata cara tayamum sesuai sunnah atau tuntunan Rasulullah SAW penting diketahui setiap muslim. Tayamum menjadi alternatif bersuci ketika tidak memperoleh air.
Tayamum juga dapat dikatakan sebagai pengganti wudhu dengan cara bersuci menggunakan debu. Secara harfiah atau bahasa, tayammum bisa diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud.
Namun secara istilah dalam syari’at, tayamum adalah sebuah bagian dari peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id dapat diartikan sebagai seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayamum, baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.
Tayammum disyari’atkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin khususnya para ulama. Adapun dalil dari Al Qur’an merujuk pada firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ