4. Ajukan Lamaran ke Orang Tua
Dalam syariat Islam, lamaran itu bukan diajukan kepada perempuan, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari perempuan. Sebab orang tualah nantinya yang akan menikahkan, kalau lamaran itu diterima dan pernikahan terjadi.
Dalam menyampaikan khitbah dikenal ada dua macam metode, yaitu tashrih (تصريح) dan ta'ridh (تعريض).
Yang dimaksud dengan tashrih (تصريح) adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :
Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku atau Bila masa iddahmu sudah selesai, Aku ingin menikahi dirimu. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)