Sholat Jenazah menurut pandangan Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali tidak disyaratkan berjamaah. Sehingga shalat ini tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang saja. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, sholat jenazah harus berjamaah.
Tata cara shalat jenazah sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:
Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang sahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Kemudian bershalawat kepada Nabi SAW, menyampaikan doa khusus kepada mayyit dan kemudian membaca salam. (HR. Al-Baihaqi)
Niat Sholat Jenazah
Jumhur ulama mengatakan shalat Jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah keapada Allah SWT.
Bacaan niat sholat jenazah laki-laki sesuai sunnah:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى