Tata Cara Pembagian Hewan Qurban sesuai Syariat Islam

Rilo Pambudi
Tata cara pembagian daging qurban (Foto: Istimewa)

2. Berat Daging Qurban Harus Adil dan Merata

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan misalnya 1 kg untuk para pemenima. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

َوَأْو ُفوا اْلَكْيَل َواْلِميَزاَن ِباْلِقْسِطۖ اَل ُنَكِّلُف َنْفًسا ِإاَّل ُوْس َعَها

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

3. Daging Qurban Dibagikan Sesegera Mungkin

Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Hal itu agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terwujud yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Berita Populer: Teks Khutbah Jumat tentang Qurban hingga Bus Rombongan SMK Kecelakaan 

57 tahun lalu

Masjid Bimantara Bersyukur Kerja Sama Penyaluran Hewan Kurban dengan MNC Peduli: Semoga jadi Wasilah Keberkahan

57 tahun lalu

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha, Kapan yang Terbaik? Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Sejarah Qurban, Ternyata Sudah Ada sebelum Agama Islam Datang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal