Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan misalnya 1 kg untuk para pemenima. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
َوَأْو ُفوا اْلَكْيَل َواْلِميَزاَن ِباْلِقْسِطۖ اَل ُنَكِّلُف َنْفًسا ِإاَّل ُوْس َعَها
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)
Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk dibagikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Hal itu agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terwujud yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.