Jika ada penundaan pembagian daging qurban, maka harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat. Diusahakan kembali untuk proses pembagian dapat diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Pada pembagian daging qurban, jangan sampai menyusahkan atau menyulitkan penerima. Oleh karena itu, sistem pembagian daging harus benar-benar dibuat sebaik mungkin.
Tujuannya adalah agar mereka yang berhak untuk menerimanya terutama fakir dan miskin semuanya bisa kebagian daging kurban. Misalnya, panitia bisa datang membagikan ke rumah-rumah penerima setelah daging kurban sudah siap.
Itulah tata cara pembagian daging qurban sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab