Hadits dari Ali bin Abi Thalib,
Perbedaan Qurban dan Aqiqah: Waktu Pelaksanaan, Tujuan, hingga Dasar Hukumnya
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Hewan kurban yang disembelih antara lain adalah unta, sapi, kambing atau domba, dan kerbau. Daging qurban yang disembelih nantinya akan dibagikan secara merata kepada kaum Muslim. Berikut adalah cara membagikannya sesuai dengan syariat:
1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai
Waktu penyembelihan harus diperhatikan dan sesuai dengan tuntunan yang ada sebelum hewan qurban dibagikan kepada para penerima.
Waktu penyembelihan idealnya dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha, yakni di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga dilakukan tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah.