JAKARTA, iNews.id - Tata caramakmum yang masbuk penting diketahui terutama bagi yang ketinggalan imam saat sholat berjamaah. Hukum sholat berjamaah menurut sebagian ulama adalah sunnah maukkad atau sangat dianjurkan.
Menurut sebagian ulama lainnya, hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Yakni, jika dalam suatu kota telah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut dari penduduk lainnya.
Tetapi jika tidak ada yang melaksanakan maka seluruh penduduk kota itu menanggung dosa. Shalat secara berjamaah sangat dianjurkan, terutama pada shalat-shalat fardu, atau shalat-shalat sunnah tertentu.
Dikutip dari Buku Menjadi Makmum Masbuk karya Sutomo Abu Nashr, definisi populer terkait makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa rakaat shalat atau semua rakaatnya.
Sedangkan ulama Syafi'iyyah, Imam Ar Rasyidi Al Maghribi sebagai penulis hasyiyah kitab Minhaj at Thalibin mengatakan, makmum masbuk adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.