Dalam Syariat Islam, ibadah haji ini baru disyariatkan di masa ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Sebagian ulama berpendapat pensyariatan haji ini dimulai pada tahun ke-9 Hijriah, sebagian lagi berpendapat pada tahun ke-10 Hijriah.
Selama 13 tahun berdakwah di Mekkah, Nabi Muhammad SAW tidak diperintahkan oleh Allah SWT untuk manasik haji. Setelah enam tahun Nabi SAW hijah ke Madinah, baru turun ayat yang mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, Surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran Ayat 97).
Ibadah haji wajib dijalankan bagi tiap Muslim yang mampu baik fisik maupun secara materi. Ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan ibadah, antara lain wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.