Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam

Kastolani Marzuki
Santri menutup telinga begitu mendengar musik saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: ist)

Abdullah bin Ma'sud radhiyallahuanhu termasuk di antara shahabat yang mengharamkan nyanyian. Beliau berfatwa :

الغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفاَقَ فيِ الْقَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ الماَءُ الزَّرْعَ

Nyanyian itu menumbuhkan sifat munafik di dalam hati, sebagaimana air menyebabkan tumbuhnya tanaman. (HR.Abu Daud).

Di kalangan para shahabat Nabi SAW ada beberapa di antara mereka yang menghalalkan musik, di antaranya Abdullah ibn Az-Zubair dan Abdullah bin Ja’far.

Imam al-Syaukani dalam kitabnya Nailul-Authar (8/113) menceritakan tentang sahabat Abdullah bin Zubair yang memiliki budak-budak wanita dan alat musik berupa gitar.:

وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَيْهِ وَإِلَى جَنْبِهِ عُودٌ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَنَاوَلَهُ إيَّاهُ، فَتَأَمَّلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَقَالَ: هَذَا مِيزَانٌ شَامِيٌّ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: يُوزَنُ بِهِ الْعُقُولُ

Dan Ibnu Umar pernah ke rumahnya ternyata disampingnya ada gitar. Ibnu Umar berkata:’ Apa ini wahai sahabat Rasulullah SAW? Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:’ Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?’. Berkata Ibnu Zubair:’ Dengan ini akal seseorang bisa seimbang’.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal