Santri Tutup Telinga Dengar Musik, Begini Hukum Lagu dalam Islam

Kastolani Marzuki
Santri menutup telinga begitu mendengar musik saat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto: ist)

Di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa musik itu menjadi haram hukumnya jika memang musik itu menimbulkan fitnah.

Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Bahkan dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.

Poin ketiga di mana musik menjadi haram jika memang musik yang diperdengarkan itu, baik dalam pertunjukan atau sekedar lewat pemutar musik biasa, membuat pendengarnya lalai akan kewajibannya sebagai muslim.

Jelas ini menjadi kesepakatan, karena memang semua ulama pun seoakat bahwa seornag muslim wajib melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah. Maka segala hal yang membuatnya tertahan atau terhalangi untuk melakukan kewajiban, haruslah disingkirkan.

Setidaknya ada dua orang shahabat Rasulullah s.a.w. yang tercatat dengan tegas mengharamkan nyanyian dan musik, yaitu Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhuma.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal