Di sisi lain, ulama juga bersepakat bahwa musik itu menjadi haram hukumnya jika memang musik itu menimbulkan fitnah.
Fitnah dalam banyak teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda. Terkadang fitnah itu berarti musibah dan terkadang berarti juga sebagai ujian. Bahkan dalam satu ayat al-Quran (al-Anfal 39) fitnah itu berarti kekafiran.
Poin ketiga di mana musik menjadi haram jika memang musik yang diperdengarkan itu, baik dalam pertunjukan atau sekedar lewat pemutar musik biasa, membuat pendengarnya lalai akan kewajibannya sebagai muslim.
Jelas ini menjadi kesepakatan, karena memang semua ulama pun seoakat bahwa seornag muslim wajib melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah. Maka segala hal yang membuatnya tertahan atau terhalangi untuk melakukan kewajiban, haruslah disingkirkan.
Setidaknya ada dua orang shahabat Rasulullah s.a.w. yang tercatat dengan tegas mengharamkan nyanyian dan musik, yaitu Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhuma.