Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:03:00 WIB
Hukum Musik Dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Pandangan Ulama
Hukum musik dalam Islam menurut sebagian ulama boleh. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum musik dalam Islam pada dasarnya adalah mubah. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum musik dan lagu. Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagin ulama lain membolehkan atau menghalalkan.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. 

Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat Nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut