Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar memakan rezeki-Nya yang halal lagi baik, dan bersyukur kepada-Nya atas karunia tersebut. Karena sesungguhnya Allah-lah yang mengaruniakan nikmat itu kepada mereka, Dialah yang berhak disembah semata, tiada sekutu bagi-Nya.
Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh seorang muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu halal dan thayyib.
Dilansir dari Buku Fikih Kelas VII MTs Kemenag, makanan dan minuman yang halalan thayyiban pertama harus Halal. Artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi dan tidak dilarang oleh hukum syara.
Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti melepaskan, tidak terikat, dibolehkan. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan kerena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.
Kedua, Thayyib (baik) artinya makanan atau minuman itu sehat, bergizi, mengandung nutrisi, dan bermanfaat untuk kesehatan.