Pengertian Halalan Thayyiban, Kriteria dan Manfaat Mengonsumsi Makanan Halal

Kastolani Marzuki
Muslim diperintahkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halalan thayyiban. (Foto: Freepik)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, bahwa Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar memakan rezeki-Nya yang halal lagi baik, dan bersyukur kepada-Nya atas karunia tersebut. Karena sesungguhnya Allah-lah yang mengarunia­kan nikmat itu kepada mereka, Dialah yang berhak disembah semata, tiada sekutu bagi-Nya.

Berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh seorang muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu halal dan thayyib.

Pengertian Halalan Thayyiban

Dilansir dari Buku Fikih Kelas VII MTs Kemenag, makanan dan minuman yang halalan thayyiban pertama harus Halal. Artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi dan tidak dilarang oleh hukum syara.

Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti melepaskan, tidak terikat, dibolehkan. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan kerena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.

Kedua, Thayyib (baik) artinya makanan atau minuman itu sehat, bergizi, mengandung nutrisi, dan bermanfaat untuk kesehatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Taspen Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

57 tahun lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

57 tahun lalu

Ramadan 2026, Jemaah Masjid Istiqlal Dapat Edukasi Gaya Hidup Halal

57 tahun lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal