Kebolehan tidak menjalankan shalat Jumat tentu harus dikarenakan udzur syar'i. Kebolehan tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).
Selain itu, termasuk udzur syar'i dibolehkan meninggalkan shalat Jumat misalnya dalam keadaan wabah penyakit seperti Covid-19 atau dalam keadaan musafir (perjalanan).
Keadaan yang mencekam juga termasuk uzur. Misalnya berlindung dari penguasa yang dzalim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)
Selain itu, termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah karena hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.