Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat, Begini Hukum dan Dalilnya

Rilo Pambudi
Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat (Foto: Istimewa)


"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di jalan. Lalu ia mengumandangkan: shollu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Alaa shollu fir rihaal (shalatlah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).


Artinya, boleh juga meninggalkan shalat Jumat ketika hujan lebat dan angin kencang serta banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.


Namun, mereka yang meninggalkan shalat Jumat karena udzur syar'i, bukan berarti lantas tidak shalat. Melainkan, mereka tetap wajib menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dzikir Setelah Sholat Jumat Sesuai Sunnah Lengkap dengan Doa, Arab-Latin Artinya

57 tahun lalu

Mengapa Laki-Laki Diwajibkan Shalat Jumat? Begini Dalilnya

57 tahun lalu

Tata Cara Salat Jumat, Niat, Doa, Serta Syarat dan Rukunnya

57 tahun lalu

Bacaan Dzikir Setelah Sholat Jumat beserta Doa Sesudahnya, Ini Keutamaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal