Keadaan yang mencekam juga termasuk uzur. Misalnya pandemi atau berlindung dari penguasa yang dzalim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam.
Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)
Namun, mereka yang tidak shalat Jumat karena udzur syar'i bukan berarti lantas tidak shalat. Melainkan, mereka tetap wajib menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa.
Dari penjelasan di atas, terjawab sudah bukan?Mengapa laki-laki diwajibkan salat Jumat.
Wallahualam bissawab