Artinya: 'Ada seorang laki-laki menjumpai Rasulullah SAW di masjid. la berteriak seraya berkata, 'Ya Rasulullah, aku telah berzina!' Rasulullah SAW tidak menghiraukannya. Laki-laki itu mengulang-ulang ucapannya sampai empat kali. Ketika ia telah bersaksi sendiri hingga empat kali, Rasulullah SAW memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau gila?" la menjawab, 'Tidak!' Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" la menjawab, 'Ya.' Rasulullah SAW bersabda, "Bawalah orang ini dan rajamlah." Jabir berkata, 'Aku termasuk orang-orang yang merajamnya. Kami merajamnya di depan mushala. Ketika ia terkena lemparan batu, ia lari, tetapi kami tangkap kembali ketika ia berada di tempat berbatu. Kemudian kami merajamnya.' (HR Bukhari & Muslim)
Para ulama sepakat bahwa walaupun rajam tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an, hukuman ini tetap berlaku sebagaimana yang terdapat dalam hadits di atas. Rajam juga diakui oleh ijma (kesepakatan) para sahabat Nabi dan pernah diterapkan pada zaman Khulafaur Rasyidin.
Zina ghairu muhshan adalah jenis zina yang dilakukan oleh individu yang belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang dalam pernikahan. Pelaku zina jenis ini dapat merujuk pada seseorang yang masih perjaka atau gadis.
Syariat Islam menetapkan sanksi bagi pelaku zina ghairu muhshan yaitu hukuman cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Arab Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldati
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali."