Dalam kitabnya, KH Abdullah Fauzi mengungkapkan bahwa nikah adalah sunnah Nabi SAW dan jalan yang disenangi, karena dengannya akan berlangsung keabadian keturunan manusia, serta dengan nikah terdapat keterjalinan hubungan yang berlanjut.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Rum Ayat 21:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Ia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. ar-Rum ayat 21).
Nabi SAW telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan."
2. Jima dan rahasia Waktunya
Tujuan terpenting dari nikah itu adalah ibadah dan mendekatkan diri kepada sang Khaliq dan mengikuti Rasul, dan menghasilkan keturunan. Dengan pernikahan alam ini akan terus stabil, dan dengan meninggalkan pernikahan maka alam ini bisa rusak dan binasa.
Allah Swt. berfirman: "Wanita-wanita kamu semua adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu semaumu dan kerjakanlah olehmu (amal-amal yang baik) untuk dirimu sendiri." (QS. al-Baqarah ayat 223).