الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang mengadakan peperangan, terkecuali musuh yang memulai. Keharaman melakukan perbuatan-perbuatan kemaksiatan di bulan-bulan tersebut lebih besar dibandingkan bulan-bulan lain.
1. Bulan Agung
Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Dalam kitab I‘anatut Thalibin dijelaskan bahwa “Rajab” merupakan derivasi dari kata “tarjib” (الترجيب) yang berarti mengagungkan atau memuliakan.
2. Bulan kebaikan
Rajab biasa juga disebut Al-Ashabb ((الأصب yang berarti “yang mengucur atau menetes. Dijuluki demikian karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini.