Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?

Rilo Pambudi
Hukuman pelaku zina. Mahasiswa di Aceh Dicambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍۖوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۚوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh karena itu, hendaknya semua umat Muslim baik lelaki maupun perempuan mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat.

Lantas, bagaimana jika kita mengetahui adanya sebuah perzinaan? Apakah harus melaporkan agar pelaku mendapatkan hukuman atau sebaiknya mendiamkannya sembari bertaubat?

Terkait hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa ada rinciannya.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal