Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?

Inas Rifqia Lainufar
Warga Kota Cimahi disuntik vaksin Covid-19 akan digelar hingga malam hari selepas sholat tarawih mengingat vaksinasi lengkap menjadi syarat melakukan mudik saat lebaran nanti. (Foto/Dok.MPI)

Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula."

Dengan demikian, hukum vaksin saat puasa yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular (suntik) adalah diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pasien Hantavirus Pasrah, Belum ada Obat dan Vaksin

Nasional
12 hari lalu

Kemenkes: 960.000 Anak Indonesia Belum Pernah Divaksin Sama Sekali

Internasional
3 bulan lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Health
3 bulan lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal