Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sama-Sama untuk Otak, Fungsi Vaksin Meningitis dan Japanese Encephalitis Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?

Jumat, 08 April 2022 - 20:15:00 WIB
Hukum Vaksin Saat Puasa, Bolehkah?
Warga Kota Cimahi disuntik vaksin Covid-19 akan digelar hingga malam hari selepas sholat tarawih mengingat vaksinasi lengkap menjadi syarat melakukan mudik saat lebaran nanti. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hukum vaksin saat puasa kembali diperdebatkan setelah pemerintah secara resmi menetapkan vaksin covid-19 menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Meskipun kini banyak orang akhirnya berbondong-bondong mengikuti program vaksinasi di bulan Ramadan agar dapat mudik ke kampung halaman, tetapi sebagian lagi ternyata masih ragu untuk melakukannya.

Beberapa orang khawatir jika melakukan vaksin di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam tubuh.

 Namun, benarkah vaksin dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Hukum vaksin saat puasa

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi covid-19 selama berpuasa.

Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan vaksinasi covid-19 selama berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. 
Alasannya karena vaksin covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui otot dengan cara disuntikkan atau biasa disebut dengan istilah ‘injeksi intramuskular.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut