JAKARTA, iNews.id – Hukum vaksin saat puasa kembali diperdebatkan setelah pemerintah secara resmi menetapkan vaksin covid-19 menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Meskipun kini banyak orang akhirnya berbondong-bondong mengikuti program vaksinasi di bulan Ramadan agar dapat mudik ke kampung halaman, tetapi sebagian lagi ternyata masih ragu untuk melakukannya.
Beberapa orang khawatir jika melakukan vaksin di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam tubuh.
Namun, benarkah vaksin dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi covid-19 selama berpuasa.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan vaksinasi covid-19 selama berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Alasannya karena vaksin covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui otot dengan cara disuntikkan atau biasa disebut dengan istilah ‘injeksi intramuskular.