Hukum Tidak Membayar Utang Dalam Islam, Dosanya Tidak Diampuni hingga Terhalang Surga

Kastolani Marzuki
Hukum Utang Piutang Dalam Islam adalah mubah atau boleh. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Membayar utangdalam Islamhukumnya wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa

Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.

Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawarkan antara kedua pihak, sehingga tidak terjadi konflik. Sebab, banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan.

Utang yang tidak dibayar juga merusak tali silaturahim. Bahayanya lagi orang yang meninggal dunia masih menyisakan utang akan menghalanginya masuk surga dan dosanya tidak diampuni sebelum utang tersebut dibayar.

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat dan dibayar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Mengejutkan! Denada Bongkar Dosa Masa Lalu hingga Ngaku Khilaf Tinggalkan Ressa

12 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

12 bulan lalu

7 Dampak Maksiat: Racun Tersembunyi yang Menghancurkan Hati, Ilmu dan Rezeki

2 tahun lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal