Hukum Shalat Jumat bagi Musafir, Gugur atau Tetap Wajib? Ini Kata Jumhur Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum shalat Jumat bagi musafir apakah tetap wajib atau gugur? (Foto: Freepik)

Para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.

Jumhur ulama yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Maliki juga berpendapat bahwa musafir boleh menjamak shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar. 

Mereka berpendapat selama seseorang menjadi musafir, adalah merupakan ketentuan dari Allah bahwa dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama' shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar ataukah dia menjama' shalat Jumat dengan Ashar. Meski demikian, jumhur ulama mensyaratkan jamak yang boleh dilakukan yakni jamak taqdim bukan jamak ta'khir.

Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Jumat bagi Musafir. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
13 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 30 Januari 2026 Singkat: Bulan Syaban Pintu Gerbang Kemuliaan

Muslim
1 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 9 Januari 2026 Singkat Terbaru: Hikmah Bulan Rajab dan Isra Miraj

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 12 Desember 2025 Singkat Penuh Hikmah: Sabar Hadapi Musibah

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat 5 Desember 2025 Paling Bagus Singkat: 3 Macam Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal