Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang, Tetap Sah?

Inas Rifqia Lainufar
Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? (Foto: twenty20photos /elements envato)

JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal. 

Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.

Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang

Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf. 

Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.

Sebagai contoh apabila Anda melakukan hubungan intim dengan suami atau istri Anda di malam hari pada bulan Ramadhan dan belum sempat mandi besar karena tidak sengaja tertidur sampai matahari terbit, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah puasa hingga matahari terbenam asalkan telah melafalkan niat puasa Ramadhan sebelum subuh.

Selanjutnya, Anda diwajibkan untuk segera mandi besar sesaat setelah terbangun dari tidur agar dapat mengganti (qadha’) salat yang ditinggalkan dan menjalankan ibadah lainnya. 

Dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah tertulis, “orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”

Lalu, bagaimana dengan salat subuh yang ditinggalkan karena belum sempat melaksanakan mandi besar hingga siang hari?

Hukum puasa yang dijalankan oleh orang Islam yang meninggalkan salat sebenarnya tetap sah atau tidak batal. 
Hanya saja, menjalankan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan kewajiban salat 5 waktu dapat mengurangi pahala yang diterima karena hal tersebut merupakan dosa besar.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Film
4 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
11 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
11 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal