Rasulullah SAW dan para shahabatnya saat itu telah mendapatkan perintah untuk mengerjakan puasa, di antaranya adalah puasa tiga hari setiap bulan dan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud disebutkan bahwa Nabi SAW telah bersabda:
"Rasulullah SAW berpuasa tiga hari pada setiap bulannya dan beliau berpuasa di hari Asyura. (HR. Abu Daud).
Lalu turunlah ayat yang memerintahkan Nabi SAW untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah.
Wallahu A'lam