Hukum Puasa Asyura 10 Muharram
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِل إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَال ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِل حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah SAW bersabda,"Tahun depan insyaaalh kita akan puasa pada hari kesembilan. " Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Belum sampai ke tahun depan Rasulullah SAW telah wafat". (HR. Muslim)
Jadi bila melihat lahiriyah hadits ini, puasa tanggal 9 Muharram memang belum sempat dikerjakan beliau SAW. Namun beliau sudah merencanakannya, sehingga para ulama umumnya sepakat bahwa tanggal 9 pun termasuk puasa yang disunnahkan.
Adapun terkait masalah hikmah kenapa ada puasa sunnah pada tanggal 9 Muharram, salah satunya agar jangan sampai umat Islam berpuasa seperti puasanya orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja. Agar berbeda, maka hukumnya sunnah untuk dikerjakan puasa sehari sebelumnya juga.
Sejarah Puasa Asyura yang dilakukan tiap tanggal 10 Muharram sudah dilakukan Rasulullah SAW sebelum diwajibkan puasa Ramadhan.