JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Asyura 10 Muharram asalnya wajib, namun kemudian kewajibannya di-nasakh (dibatalkan) dengan kewajiban puasa Ramadhan. Setelah itu, puasa Asyura berubah hukumnya menjadi sunnah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Puasa 10 Muharram disyariatkan dengan status sebagai puasa sunnah sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :
هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: "Wahai penduduk Madinah, dimana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ini hari Assyura, dan Allah tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka" (HR Bukhari)
Juga ada hadits lainnya berikut ini :
قَدِمَ النَّبِيُّ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : يَوْمٌ صَالِحٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى فَقَالَ : أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ